Jl. Gunung Sahari III No. 11A Jakarta 10610, Indonesia (021)4257107, 4256559, 4269576
cucoindo@indo.net.id

Surat Keringanan Pajak Bagi GKKI selama tahun 2020 yang ditujukan bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI

Sebagaimana kita ketahui bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia, maka keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh undang-undang. Namun sampai sejauh ini, belum ada kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka memastikan keberjanjutan gerakan Koperasi di Indonesia karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh COVID-19 ini.

Dalam kondisi perekonomian yang semakin melemah ini dan berdampak bagi masyarakat luas, menjadi kewajiban semua pihak untuk memastikan eksistensi dan keberlangsungan gerakan koperasi di Indonesia ini, maka Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) atau Koperasi Credit Union mengusulkan kepada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk membuat kebijakan tentang keringanan pajak bagi gerakan koperasi selama tahun 2020 ini.

Surat mengenai Keringanan Pajak Bagi GKKI selama tahun 2020 yang ditujukan bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, dapat diunduh pada lampiran dibawah ini :

10 DP INK IV 2020 – Keringanan Pajak Bagi GKKI selama tahun 2020_Dirjen Pajak Kementerian Keuangan